Hak cipta dalam karya gambar (drawing art)
Aku akan membahas hal
seperti ini karena hal ini sudah banyak terjadi terutama di bagian dunia
global/internet, banyak orang membuat karya dalam bentuk apapun seperti
menggambar, menulis, handy craft, video, fotografi, dan karya lainnya dalam
bentuk apapun, lalu mereka upload atau post di internet dengan akun sosmed atau
blognya mereka untuk pekerjaan atau hanya sekedar untuk sharing atau hobi atau
karena suka.
Dalam topik pembahasan ini
yang ingin aku bahas atau hanya sekedar sharing (no hate feeling, ini semua
hanya untuk sekedar sharing, opini/kritik/saran/pendapat lain terbuka) adalah
peraruran yang dibuat oleh artist (alias original creator/author-nya) original-nya
itu sendiri untuk karya-karya yang telah mereka kerjakan/buat lalu mereka post.
Mungkin kita sering melihat di sosmed atau situs internet lainnya terdapat
postingan karya gambar (karena kebetulan bidangku lebih di menggambar dan dalam
karya tipe seperti aku sering mengalaminya atau melihatnya) seseorang atau artist/drawer
lain yang maupun kita kenal atau tidak kita kenal di posting oleh orang yang
bukan original artist/drawernya dengan alasan apapun. Tapi…….., apakah itu
adalah hal yang tidak apa-apa dilakukan atau hal yang “biasa”?, apakah sang
original artist/creator/drawer merasa tidak keberatan dengan hal yang telah
terjadi oleh karyanya mereka…….??????
Mungkin banyak orang menjawab,
“entahlah”, “tidak tahu”, atau hanya menggunakan gesture ‘I don’t know'. Atau
mungkin banyak juga orang menjawabnya, “mungkin tidak” (tapi mereka masih tetap
mempostnya), atau mungkin mereka juga berkat, “saya rasa tidak apa, lagi pula
saya hanya ingin sekedar mengshare gambar/karya yang sangat bagus dan luar
biasa ini kepada yang lainnya”. Hmmmm…..jawaba dan perkataan yang sangat biasa
di dengar bukankah itu???!!!!!, saya rasa itu adalah hal yang tidak boleh di
ucapkan sembarangan karena mungkin saja itu bisa menyakiti perasaan sang
original artist/drawer tersebut sebenarnya.
Kenapa!!!???, banyak orang
yang berpikiran itu adalah hal yang berlebihan untuk sebuah karya, tapi…..sebenarnya
itu adalah hal yang wajar dan tidak berlebihan untuk sebuah karya, karena sang
original artist/drawer berhak untuk membuat peraturan terntentu untuk karya yang
mereka buat dan mereka berhak untuk melindungi karya-karya mereka. Dan juga
yang namanya membuat sebuah karya itu prosesnya bisa memakan waktu lumayan lama
atau mungkin bisa lebih lama dari biasanya dan itu adalah sebab yang worth untuk
dikatakan sebuah karya bisa dibilang nilainya lumayan tinggi (tapi kalau
masalah nilai itu tergantung juga bagi setiap original artist/drawer
masing-masing bagi mereka inginnya seperti apa (ini hanya pendapat dari saya
saja dan belum tentu benar 100℅, mungkin)).
Peraturan yang dibuat oleh
sang original artist/drawer untuk/terhadap karyanya adalah peraturan seperti
apa karya yang ingin mereka buat, peraturan yang berkaitan dengan penggunaan
terhadap karyanya mereka (termasuk reposting (repost ulang, terutama di tempat
lain/tanpa sepengetahuan sang original artist/drawer), penggunaan yang
berhubungan dengan keuntungan/kerugian dalam uang atau bentuk apa pun, dan
penggunaan dalam bentuk apa pun), redraw/copy/trace (menjiplak/plagiat) karya
mereka, dan sebagainya lagi.
Jadi seandainya jika
seseorang ingin menggunakan karyanya sang original artist/drawer disarankan
seseorang tersebut (yang ingin menggunakannya) mematuhi dan menghormati
peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh sang original artit/drawer yang
bersangkutan.
Disini adalah beberapa hal
yang biasanya berkaitan dengan peraturan sang original artist/drawer tetapkan
(atau peraturan-peraturan yang biasanya sang original artist/drawer tetapkan):
PENGGUNAAN KARYANYA (SEBAGAI BENEFIT ATAU NON BENEFIT)
Biasanya sang original
artist/drawer tidak suka jika karyanya dipakai untuk keuntungan/benefit oleh
orang lain tanpa izin, begitu pun jika non benefit disarankan jangan dipakai
sembarangan.
Jika seseorang ingin
menggunakan karyanya sebagai benefit/non benefit disarankan untuk memintan
perizinan terhadap sang original artist/drawer yang bersangkutan.
TRACE
Trace adalah yang biasanya
kita kenal dengan menjiplak/rip off terhadap karya seseorang. Sang original
artist/drawer biasanya juga gak suka dengan hal yang seperti ini karena merasa
karyanya telah diambil oleh seseorang darinya walaupun tidak mengclaim secara
langsung begitu saja. Jika seandainya ada seseorang yang ingin melakukan trace
terhadap karya seseorang lainnya disarankan untuk membaca peraturan yang telah
ditetapkan oleh sang original artist/drawer yang bersangkutan atau memintan
perizinan terhadap original artist/drawer.
*peraturan bisa dibaca
melalui FAQ (for answer and question) yang sudah ditulis oleh original
artist/drawer tersebut atau biasanya peraturannya terdapat di descriptionnya
REDRAW
Redraw adalah menggambar
ulang suatu karya yang telah dibuat tapi tidak menjiplak (trace), redraw bisa
dilakukan terhadap karya sendiri atau orang lain, jika anda ingin melakukan
redraw terhadap karya orang lain hanya sekedar untuk latihan (ini termasuk
untuk tidak di post/upload/di share ke internet tapi hanya disimpan secara
personal dan tidak mengclaim karya tersebut) itu tidak apa-apa, tapi jika
redrawnya untuk menjadikan karya tersebut menjadi milik orang yang ngeredrawnya
(alias mengclaimnya) itu yang tidak boleh (apalgi disebarkan ke internet itu
juga tidak boleh dan tidak disarankan). Sendainya ada seseorang pun ingin
melakukan redraw (dan ingin anda sebarkan ke internet) disarankan untuk meminta
perizinan terhadap original artist/drawer yang bersangkutan.
(redraw yang paling tidak
di perbolehkan itu adalah meredraw semuanya secara full terhadap karya yang
ingin di redrawnya dan mengclaim karya yang telah di redrawnya tersebut)
COPYING
Copy itu bisa merdraw atau
menjiplak (trace) karya orang lain, mengcopy karya orang disarankan untuk tidak
dilakukan karena belum tentu sang original artist/drawer menyukai atau
mengizinkan hal tersebut, jika ingin mengcopy disarankan untuk meminta
perizinan terhadap sang original artist/drawer yang bersangkutan.
REPOSTING
Mungkin yang satu ini kita
sering dan banyak lihat diinternet seperti orang-orang mengupload ulang karya
orang lain di tempat/website lain tanpa sepengetahuan atau perizinan dari sang
original artist/drawer tersebut (dan mungkin banyak orang juga yang
melakukannya dengan alasan “hanya ingin meshare karya ini”, tapi itu mungkin
tidak bisa dijadikan sebuah alasan sebenarnya) dan belum tentu juga sang
original artist/drawer suka terhadap tindakan seperti ini dengan
karya-karyanya. Jika ingin melakukan reposting disarankan mengkredit sang
original artist/drawer dengan benar dan lengkap atau jika bisa dan sangat
disarankan untuk meminta perizinan dari artist/drawer yang bersangkutan.
MENGCLAIM KARYA ORANG (terutama dengan sembarangan)
Hal ini sangat tidak
disarankan untuk dilakukan (dan jangan sekali-kali melakukan hal ini (walaupun
hanya mencoba)).
Aku rasa hanya segini saja
yang bias kujelaskan dan kusebutkan dan kesimpulan dari penulisan ini adalah
jangan menggunakan atau memperlakukan karya seseorang dengan sembarangan dan
tentu saja jika ingin menggunakannya disarankan (atau mungkin sangat
disarankan) untuk meminta perizinan terhadap sang original artist/drawer yang
berkaitan. Maafkan saya jika ada kekurangan atau kesalahan dalam penulisan ini
dan terima kasih atas perhatian dan waktu anda untuk membaca tulisan ini.
~Sali (12 MIA 2)~
No comments:
Post a Comment