Tuesday, August 9, 2016

Hak cipta dalam karya gambar (drawing art)



Hak cipta dalam karya gambar (drawing art)

Aku akan membahas hal seperti ini karena hal ini sudah banyak terjadi terutama di bagian dunia global/internet, banyak orang membuat karya dalam bentuk apapun seperti menggambar, menulis, handy craft, video, fotografi, dan karya lainnya dalam bentuk apapun, lalu mereka upload atau post di internet dengan akun sosmed atau blognya mereka untuk pekerjaan atau hanya sekedar untuk sharing atau hobi atau karena suka.
Dalam topik pembahasan ini yang ingin aku bahas atau hanya sekedar sharing (no hate feeling, ini semua hanya untuk sekedar sharing, opini/kritik/saran/pendapat lain terbuka) adalah peraruran yang dibuat oleh artist (alias original creator/author-nya) original-nya itu sendiri untuk karya-karya yang telah mereka kerjakan/buat lalu mereka post. Mungkin kita sering melihat di sosmed atau situs internet lainnya terdapat postingan karya gambar (karena kebetulan bidangku lebih di menggambar dan dalam karya tipe seperti aku sering mengalaminya atau melihatnya) seseorang atau artist/drawer lain yang maupun kita kenal atau tidak kita kenal di posting oleh orang yang bukan original artist/drawernya dengan alasan apapun. Tapi…….., apakah itu adalah hal yang tidak apa-apa dilakukan atau hal yang “biasa”?, apakah sang original artist/creator/drawer merasa tidak keberatan dengan hal yang telah terjadi oleh karyanya mereka…….??????
Mungkin banyak orang menjawab, “entahlah”, “tidak tahu”, atau hanya menggunakan gesture ‘I don’t know'. Atau mungkin banyak juga orang menjawabnya, “mungkin tidak” (tapi mereka masih tetap mempostnya), atau mungkin mereka juga berkat, “saya rasa tidak apa, lagi pula saya hanya ingin sekedar mengshare gambar/karya yang sangat bagus dan luar biasa ini kepada yang lainnya”. Hmmmm…..jawaba dan perkataan yang sangat biasa di dengar bukankah itu???!!!!!, saya rasa itu adalah hal yang tidak boleh di ucapkan sembarangan karena mungkin saja itu bisa menyakiti perasaan sang original artist/drawer tersebut sebenarnya.
Kenapa!!!???, banyak orang yang berpikiran itu adalah hal yang berlebihan untuk sebuah karya, tapi…..sebenarnya itu adalah hal yang wajar dan tidak berlebihan untuk sebuah karya, karena sang original artist/drawer berhak untuk membuat peraturan terntentu untuk karya yang mereka buat dan mereka berhak untuk melindungi karya-karya mereka. Dan juga yang namanya membuat sebuah karya itu prosesnya bisa memakan waktu lumayan lama atau mungkin bisa lebih lama dari biasanya dan itu adalah sebab yang worth untuk dikatakan sebuah karya bisa dibilang nilainya lumayan tinggi (tapi kalau masalah nilai itu tergantung juga bagi setiap original artist/drawer masing-masing bagi mereka inginnya seperti apa (ini hanya pendapat dari saya saja dan belum tentu benar 100℅, mungkin)).
Peraturan yang dibuat oleh sang original artist/drawer untuk/terhadap karyanya adalah peraturan seperti apa karya yang ingin mereka buat, peraturan yang berkaitan dengan penggunaan terhadap karyanya mereka (termasuk reposting (repost ulang, terutama di tempat lain/tanpa sepengetahuan sang original artist/drawer), penggunaan yang berhubungan dengan keuntungan/kerugian dalam uang atau bentuk apa pun, dan penggunaan dalam bentuk apa pun), redraw/copy/trace (menjiplak/plagiat) karya mereka, dan sebagainya lagi.
Jadi seandainya jika seseorang ingin menggunakan karyanya sang original artist/drawer disarankan seseorang tersebut (yang ingin menggunakannya) mematuhi dan menghormati peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh sang original artit/drawer yang bersangkutan.
Disini adalah beberapa hal yang biasanya berkaitan dengan peraturan sang original artist/drawer tetapkan (atau peraturan-peraturan yang biasanya sang original artist/drawer tetapkan):


PENGGUNAAN KARYANYA (SEBAGAI BENEFIT ATAU NON BENEFIT)
Biasanya sang original artist/drawer tidak suka jika karyanya dipakai untuk keuntungan/benefit oleh orang lain tanpa izin, begitu pun jika non benefit disarankan jangan dipakai sembarangan.
Jika seseorang ingin menggunakan karyanya sebagai benefit/non benefit disarankan untuk memintan perizinan terhadap sang original artist/drawer yang bersangkutan.

TRACE
Trace adalah yang biasanya kita kenal dengan menjiplak/rip off terhadap karya seseorang. Sang original artist/drawer biasanya juga gak suka dengan hal yang seperti ini karena merasa karyanya telah diambil oleh seseorang darinya walaupun tidak mengclaim secara langsung begitu saja. Jika seandainya ada seseorang yang ingin melakukan trace terhadap karya seseorang lainnya disarankan untuk membaca peraturan yang telah ditetapkan oleh sang original artist/drawer yang bersangkutan atau memintan perizinan terhadap original artist/drawer.
*peraturan bisa dibaca melalui FAQ (for answer and question) yang sudah ditulis oleh original artist/drawer tersebut atau biasanya peraturannya terdapat di descriptionnya

REDRAW
Redraw adalah menggambar ulang suatu karya yang telah dibuat tapi tidak menjiplak (trace), redraw bisa dilakukan terhadap karya sendiri atau orang lain, jika anda ingin melakukan redraw terhadap karya orang lain hanya sekedar untuk latihan (ini termasuk untuk tidak di post/upload/di share ke internet tapi hanya disimpan secara personal dan tidak mengclaim karya tersebut) itu tidak apa-apa, tapi jika redrawnya untuk menjadikan karya tersebut menjadi milik orang yang ngeredrawnya (alias mengclaimnya) itu yang tidak boleh (apalgi disebarkan ke internet itu juga tidak boleh dan tidak disarankan). Sendainya ada seseorang pun ingin melakukan redraw (dan ingin anda sebarkan ke internet) disarankan untuk meminta perizinan terhadap original artist/drawer yang bersangkutan.
(redraw yang paling tidak di perbolehkan itu adalah meredraw semuanya secara full terhadap karya yang ingin di redrawnya dan mengclaim karya yang telah di redrawnya tersebut)

COPYING
Copy itu bisa merdraw atau menjiplak (trace) karya orang lain, mengcopy karya orang disarankan untuk tidak dilakukan karena belum tentu sang original artist/drawer menyukai atau mengizinkan hal tersebut, jika ingin mengcopy disarankan untuk meminta perizinan terhadap sang original artist/drawer yang bersangkutan.

REPOSTING
Mungkin yang satu ini kita sering dan banyak lihat diinternet seperti orang-orang mengupload ulang karya orang lain di tempat/website lain tanpa sepengetahuan atau perizinan dari sang original artist/drawer tersebut (dan mungkin banyak orang juga yang melakukannya dengan alasan “hanya ingin meshare karya ini”, tapi itu mungkin tidak bisa dijadikan sebuah alasan sebenarnya) dan belum tentu juga sang original artist/drawer suka terhadap tindakan seperti ini dengan karya-karyanya. Jika ingin melakukan reposting disarankan mengkredit sang original artist/drawer dengan benar dan lengkap atau jika bisa dan sangat disarankan untuk meminta perizinan dari artist/drawer yang bersangkutan.

MENGCLAIM KARYA ORANG (terutama dengan sembarangan)
Hal ini sangat tidak disarankan untuk dilakukan (dan jangan sekali-kali melakukan hal ini (walaupun hanya mencoba)).

Aku rasa hanya segini saja yang bias kujelaskan dan kusebutkan dan kesimpulan dari penulisan ini adalah jangan menggunakan atau memperlakukan karya seseorang dengan sembarangan dan tentu saja jika ingin menggunakannya disarankan (atau mungkin sangat disarankan) untuk meminta perizinan terhadap sang original artist/drawer yang berkaitan. Maafkan saya jika ada kekurangan atau kesalahan dalam penulisan ini dan terima kasih atas perhatian dan waktu anda untuk membaca tulisan ini.

~Sali (12 MIA 2)~

No comments:

Post a Comment